Suara.com - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggelar aksi menyalakan lilin di depan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) malam.
Sambil menyalakan lilin, peserta aksi sekaligus menyanyikan lagu berjudul Lilin Kecil karya almarhum Chrisye.
Aksi menyalakan lilin ini dilakukan sebagai simbol perlawanan. Sebab, peserta aksi menganggap penahanan Gubernur DKI Jakarta itu adalah bukti dari ketidakadilan.
"Menolak diam melihat ketidakadilan dan terus bergerak untuk melawan," kata orator di mobil komando.
Baca Juga: Malam-malam ke Rutan Cipinang, Djarot Beri Tahu Info Ini ke Ahok
Massa ini melakukan aksi simpati untuk meminta Ahok tidak ditahan. Aksi ini sempat menutup jalan di depan Rutan, di Jalan Bekasi Timur Raya.
Dalam aksi tersebut, terdapat satu foto yang merekam seorang perempuan berjilbab berangkulan dengan satu suster Katolik. Mereka berdua terpotret tengah menyalakan lilin.
Foto tersebut lantas viral di media-media sosial. Potret itu dinilai sebagai harmonisasi masyarakat ibu kota meski berbeda keyakinan keagamaan.
Baca Juga: Agus H Yudhoyono: Anak Muda Jangan Takut Gagal
“Sebenarnya kita tahu apa yang diucapkan Ahok bukan untuk mecelehkan kitab suci. Jujurlah kepada diri masing-masing, dia mengucapkan itu untuk orang yang suka bawa-bawa isu SARA dalam pilkada. Penista sesungguhnya adalah yang membawa isu SARA ke politik,” tulis Hieronimus Ferdy Handoko, mengomentari foto tersebut.
“Ini lho Indonesia. Bersatu dalam perbedaan. Ah, hal sesimpel dan seindah ini tidak dimengerti. Entah mau ngomong apalagi. Cuma berharap kita semua sadar, betapa simpel dan indahnya kalau mau bersatu, damai dalam perbedaan,” timpal akun Agam Mara Pratama.
Untuk diketahui, Ahok ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa siang. Ahok dianggap bersalah dalam kasus penistaan agama.
Gubernur DKI Jakarta itu dihukum dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan. Hukuman ini berbeda dari tuntutan jaksa, yaitu satu tahun penjara dan dua tahun hukuman percobaan.