'Curhat' Putra Sulung Ahok, Setelah Sang Ayah Masuk Sel Tahanan

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2017 | 06:30 WIB
'Curhat' Putra Sulung Ahok, Setelah Sang Ayah Masuk Sel Tahanan
Basuki Tjahaja Purnama kenalkan Nicholas Sean Purnama kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan Ketua Umum PPP Djan Farid [dok. Timses]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

”Curhatan” Sean tersebut direspons oleh banyak teman-temannya di media sosial. Mayoritas dari warganet berupaya menguatkan Sean, sembari mengutarakan kebanggaan mereka terhadap Ahok.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Malam-malam ke Rutan Cipinang, Djarot Beri Tahu Info Ini ke Ahok

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Agus H Yudhoyono: Anak Muda Jangan Takut Gagal

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan. Kekinian, Ahok telah ditahan di Rutan Cipinang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI