Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipindahkan ke Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, dari rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur '
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo mengatakan pemindahan ini dilakukan atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM selaku pemegang otoritas Rutan Cipinang.
"Atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM selaku otoritas rutan Cipinang, maka penahanan saudara Ahok dipindahkan ke Mako Brimob," kata Andry di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, (10/5/2017).
Andry tak menjelaskan lebih jauh kapan Ahok dipindahkan. Namun, kata dia, pemindahan telah dilakukan malam ini dengan menggunakan kendaraan dinas.
Baca Juga: Djarot Temui Ahok Lagi di Rutan, Hal Ini yang Mereka Bicarakan
"Barusan pindahnya. Bareng bu Vera (Istri Ahok, Veronica Tan, keluar)," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar mengatakan, alasan pemindahan ini karena banyak tahanan yang terusik dengan massa pendukung Ahok.
Asep menyebut banyak narapidana yang mengeluh karena massa peserta demo berteriak-teriak agar Ahok dibebaskan.
"Teman-teman (narapidama) di dalam terusik. Ini yang kami pertimbangkan memindahkan ke Mako Brimob," kata Asep.
Ahok diketahui merupakan terdakwa dalam kasus penodaan agama. Dia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Ahok pun dihukum dua tahun penjara. Hukuman ini lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara dan dua tahun percobaan.
Baca Juga: Pro Ahok akan Demo Lagi di Rutan Cipinang, Jumlah Lebih Banyak
Atas vonis ini, Ahok dan kuasa hukumnya pun menyatakan akan melakukan banding.