AJI: Pembubaran Organisasi Tak Sejalan Dengan Prinsip Demokrasi

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2017 | 03:00 WIB
AJI: Pembubaran Organisasi Tak Sejalan Dengan Prinsip Demokrasi
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketentuan soal organisasi kemasyarakatan diatur dalam Undang Undang No 17 tahun 2013. Regulasi ini memuat larangan bagi sebuah organisasi, antara lain: menyebarkan permusuhan bersifat SARA; melakukan kegiatan separatis; mengumpulkan dana untuk parpol; dan menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah harus bisa membuktikan bahwa tindakan HTI terbukti melanggar undang-undang tersebut. Kalau pun memang ada pelanggaran, pemerintah harus mengikuti prosedurnya, yaitu terlebih dulu memberi peringatan. Jika peringatan sampai tiga kali diacuhkan, pemerintah terlebih dulu harus menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatannya selama enam bulan.

"Jika larangan ini diabaikan, barulah pemerintah bisa membawanya ke pengadilan," tutup Arfi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI