Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertanyakan pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto yang mengatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berbeda dengan Front Pembela Islam (FPI), dengan alasan HTI menyatakan menolak NKRI dan Pancasila, serta ingin membangun khilafah
Pernyataan Setyo muncul dalam salah satu berita media online https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170508172546-20-213232/polri-hti-dan-fpi-berbeda/. Dengan alasan itu pula, Setyo Wasisto menyatakan Polri hanya mengusulkan HTI kepada pemerintah untuk dibubarkan.
"AJI Indonesia menilai pernyataan Setyo Wasisto menunjukkan cara berfikir yang parsial dan abai terhadap prinsip serta kaidah pembatasan kebebasan berekspresi," kata Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Baca Juga: BIN Dukung Rencana Pemerintah Bubarkan HTI
AJI mengecam Pemerintah yang terus menerus mengabaikan ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol).UU tersebut telah menegaskan setiap bentuk propaganda perang, tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.
Selain itu, AJI Indonesia mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menegakkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 (UU No 40/2008) tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagai pelaksanaan dari perintah Konvenan Sipol, termasuk dalam wacana pembubaran HTI. "Alih-alih menjalankan mekanisme hukum sebagaimana diatur UU No 40/2008, Pemerintah justru memilih menjalankan mekanisme hukum untuk membatasi hak berekspresi dan menyampaikan gagasan," ujar Suwarjono.
Senada dengan itu, Sekjen AJI Indonesia Arfi Bambani Amri mengatakan Pemerintah bukan hanya menjalankan praktik diskriminasi terhadap warga negara, namun juga “diskriminasi” karena memilih-milih aturan hukum apa yang ditegakkan, dan aturan hukum apa yang dilumpuhkan. Praktik itu menjadi semakin nyata dalam kasus pameran lukisan "Aku Masih Utuh dan kata-kata belum binasa, Tribute to #WijiThukul" oleh seniman Andreas Iswinarto di Pusham Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, pada Senin (8/5/2017).
Polri sebagai aparat penegak hukum tidak melindungi hak asasi Andreas Iswinarto untuk berekspresi secara damai, dan tidak mengambil langkah hukum apapun terhadap sekelompok orang beratribut organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila. Kasus pembubaran pameran lukisan itu mengingatkan kita bahwa Polri selalu abai dan membiarkan berbagai organisasi kemasyarakatan merampas hak warga negara lain yang berekspresi dengan cara-cara damai.
"Menyikapi langkah pemerintah ini, AJI menyatakan sikap bahwa membubarkan organisasi, termasuk seperti HTI, adalah pelanggaran terhadap hak menyatakan pendapat dan berserikat yang itu dilindungi Konstitusi. Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Perlindungan terhadap pelaksanaan hak ini juga diatur lebih detail dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol)," jelas Arfi.
Baca Juga: Kecewa, HTI Mengira Ahok Akan Dipenjara 5 Tahun
AJI menegaskan bahwa pembubaran sebuah organisasi adalah tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi. Membiarkan pemerintah melakukan tindakan seperti itu sama dengan memberi cek kosong yang itu bisa dipakai secara sewenang-wenang di kemudian hari dengan alasan yang bisa dicari-cari. Pemerintah harus melakukan cara lain untuk menangkal bahaya yang ditimbulkan oleh sebuah organisasi sebelum memilih cara drastis dan keras seperti pembubaran. "Artinya, pembubaran ormas harus benar-benar merupakan opsi terakhir dan harus sesuai undang-undang," jelas Arfi.