Djarot Temui Ahok Lagi di Rutan, Hal Ini yang Mereka Bicarakan

Rabu, 10 Mei 2017 | 00:05 WIB
Djarot Temui Ahok Lagi di Rutan, Hal Ini yang Mereka Bicarakan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat usai menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana tugas Gubernur Jakarta Djarot Syaiful Hidayat kembali menjenguk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) malam.

Kedatangan Djarot kali kedua dalam sehari sekaligus memberitahu Ahok bahwa Djarot telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi pelaksana tugas. Djarot jadi pelaksana tugas karena Ahok sudah diputus bersalam dalam perkara penistaan agama dan sekarang ditahan.

"Saya menyampaikan apa yang tadi telah dilaksanakan di balai kota bahwa surat tugas tadi disampaikan langsung oleh mendagri kepada saya sebagai pelaksana tugas gubernur," kata ‎Djarot sebelum meninggalkan rutan.

Dalam pertemuan dengan Ahok di rutan, Djarot menceritakan apa yang akan dikerjakannya di hari pertama menjadi pelaksana tugas gubernur.

"Yang kedua tentang pelaksana tugas yang kita sedang kerjakan, bagaimanapun juga seperti tadi amanat dari mendagri supaya saya berkoordinasi sama pak ahok itu yang pertama, melihat bahwa beliau alhamdulillah beliau dalam kondisi baik," kata dia.

Djarot yang merupakan salah satu ketua DPP PDI Perjuangan menambahkan akan menerapkan sistem kerja yang telah diawali Ahok. Dia berjanji menjalankan tugas sebaik mungkin sampai masa bhakti selesai Oktober 2017.

"Kita diskusi banyaklah, tentang ya, yang ringan ringan aja gitu, tugas-tugas kedepan. Dan saya sampaikan juga bahwa itu saya mulai mengajukan seperti beliau yang pertama pagi seperti biasa menerima aduan terus bekerja seperti biasa," tutur Djarot.

Ahok mendukung Djarot menggantikan memimpin Jakarta.

Ahok divonis bersalah dalam persidangan yang ke 21. Ahok akan menempuh banding atas putusan hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI