Robohnya Koh Ahok Kami....

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 19:47 WIB
Robohnya Koh Ahok Kami....
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seusai kelompok anti-Ahok perdana demo, Polda Metro Jaya memutuskan gelar perkara yang diikuti 50 orang. Pidato Ahok dianggap tidak bermasalah.

 Tapi, ketika hari beranjak ke 6 Oktober 2016, seorang warganet bernama Buni Yani mengunggah potongan video rekaman pidato Ahok  tersebut ke Facebook dengan judul ”Penistaan terhadap Agama?”. Dalam video itu, Yani juga membubuhkan transkripsi pidato.

Dalam video itu, Yani menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', seperti ucapan asli Ahok.

Video itu viral dan ibu kota heboh. Tak mau berlarut-larut, Ahok secara terbuka meminta maaf kepada umat muslim per 10 Oktober.

Baca Juga: Kapolres Jaktim Sampaikan Pesan Ahok Malah Diteriaki Bohong

Selain itu, 14 Oktober, Ahok juga mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi.

Namun, sebulan kemudian, persisnya Rabu 16 November, polisi menyatakan Ahok sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Ahok menjalani persidangan perdana sebagai tersangka pada Selasa 13 Desember 2016. Dalam persidangan, Ahok menangis sembari membacakan nota keberatan atas dakwaan penistaan agama Jaksa Penuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Ahok ketika itu membantah memunyai maksud menistakan agama.

"Apa yang saya utarakan bukan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama," kata Ahok.

Baca Juga: Djarot Resmi Jabat Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta

Namun, dalam sidang tuntutan, Kamis 20 April 2017, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah. JPU menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI