Suara.com - Sudah jatuh malah tertimpa tangga, begitulah petitih yang tampak pas mengiaskan nasib Baiq Nuril Maknun, seorang perempuan di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nuril merupakan korban pelecehan seksual oleh mantan atasannya, H Muslim, yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Mataram, NTB.
Namun, bukannya mendapat keadilan, Nuril justru menjadi tersangka penyebar materi asusila di media sosial. Ia terancam mendekam di penjara selama 6 tahun.
Baca Juga: Komentar Presiden Jokowi soal Vonis dan Penahanan Ahok
Seperti dilansir Antara, Selasa (9/5/2017), Kasus ibu asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, itu bermula ketika dirinya menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, tahun 2002 silam.
Pada suatu hari, Nuril ditelepon oleh Muslim. Dalam percakapan via telepon itu, Muslim menceritakan pengalaman pribadinya kepada Nuril.
Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril. Rekaman itu digunakan Nuril agar si kepala sekolah tak lagi berlaku kurang ajar kepadanya.
Kisah itu berlanjut pada Desember 2014, yakni ketika telepon selular Nuril dipinjam rekannya. Sang teman justru mengambil rekaman percakapan itu dan disebarkan ke khalayak.
Setelah rekaman itu bocor, Muslim yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril merasa malu.
Baca Juga: XL Sediakan YouTube Gratis, Sambut Ramadan 2017
Selanjutnya, justru Muslim melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.
Nuril kekinian didakwa jaksa dengan dakwaan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ibu itu kekinian berada dalam sel tahanan sejak 24 Maret 2017. Sementara Muslim, justru mendapat promosi dari kepala sekolah menjadi Kepala Bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
Galang Dukungan
Setelah kasus viral di media sosial, Nuril mendapat banyak simpati dan dukungan. Salah satunya dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang memulai petisi daring untuk membebaskan Nuril melalui laman change.org/SaveIbuNuril.
Laman petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 18 ribu orang. Dalam petisinya, SAFEnet menilai bahwa Nuril sesungguhnya adalah korban dari atasannya yang berperilaku seperti predator dan sistem hukum yang tidak berpihak kepada yang lemah.
“Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan ibu Nuril, materi yang melanggar hukum tersebut sebetulnya adalah rekaman perkataan H Muslim yang menceritakan kepada Ibu Nuril perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya,” terang Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto.
Selanjutnya, kata dia, rekaman tersebut beredar bukan karena disebarkan Nuril, melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam ponsel wanita itu.
Setelah rekaman tersebut beredar luas, Muslim dimutasi dari jabatannya. Karena dendam dimutasi itulah, Muslim berupaya mengkriminalisasi Ibu Nuril.
Wakil Wali Kota Siap Jadi Penjamin
Wakil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menyatakan siap menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan Baiq Nuril Maknun (36).
"Saya siap menjamin Ibu Nuril agar bisa mendapatkan penangguhan atas penahanannya, karena dalam hal ini kita melihatnya sebagai korban," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Pernyataan itu disampaikannya seusai menerima Koordinator Tim Hukum Joko Jumadi dan Koordinator Nonlitigasi Nur Janah untuk Ibu Nuril, bersama jajaran pengurus LPA Kota Mataram di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, Pemkot Mataram tidak dapat mengintervensi masalah hukumnya, karena proses hukum sedang berjalan.
"Saya prihatin dengan persoalan ini, bahkan menyentuh sisi kemanusiaan, apalagi Ibu Nuril memiliki tiga orang anak dan diberhentikan dari pekerjaanya, sementara suaminya juga harus berhenti karena mengurus anak-anaknya," tandasnya.