Nuril kekinian didakwa jaksa dengan dakwaan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ibu itu kekinian berada dalam sel tahanan sejak 24 Maret 2017. Sementara Muslim, justru mendapat promosi dari kepala sekolah menjadi Kepala Bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
Galang Dukungan
Setelah kasus viral di media sosial, Nuril mendapat banyak simpati dan dukungan. Salah satunya dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang memulai petisi daring untuk membebaskan Nuril melalui laman change.org/SaveIbuNuril.
Baca Juga: Komentar Presiden Jokowi soal Vonis dan Penahanan Ahok
Laman petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 18 ribu orang. Dalam petisinya, SAFEnet menilai bahwa Nuril sesungguhnya adalah korban dari atasannya yang berperilaku seperti predator dan sistem hukum yang tidak berpihak kepada yang lemah.
“Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan ibu Nuril, materi yang melanggar hukum tersebut sebetulnya adalah rekaman perkataan H Muslim yang menceritakan kepada Ibu Nuril perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya,” terang Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto.
Selanjutnya, kata dia, rekaman tersebut beredar bukan karena disebarkan Nuril, melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam ponsel wanita itu.
Setelah rekaman tersebut beredar luas, Muslim dimutasi dari jabatannya. Karena dendam dimutasi itulah, Muslim berupaya mengkriminalisasi Ibu Nuril.
Wakil Wali Kota Siap Jadi Penjamin
Baca Juga: XL Sediakan YouTube Gratis, Sambut Ramadan 2017
Wakil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menyatakan siap menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan Baiq Nuril Maknun (36).