Suara.com - Sudah jatuh malah tertimpa tangga, begitulah petitih yang tampak pas mengiaskan nasib Baiq Nuril Maknun, seorang perempuan di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nuril merupakan korban pelecehan seksual oleh mantan atasannya, H Muslim, yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Mataram, NTB.
Namun, bukannya mendapat keadilan, Nuril justru menjadi tersangka penyebar materi asusila di media sosial. Ia terancam mendekam di penjara selama 6 tahun.
Baca Juga: Komentar Presiden Jokowi soal Vonis dan Penahanan Ahok
Seperti dilansir Antara, Selasa (9/5/2017), Kasus ibu asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, itu bermula ketika dirinya menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, tahun 2002 silam.
Pada suatu hari, Nuril ditelepon oleh Muslim. Dalam percakapan via telepon itu, Muslim menceritakan pengalaman pribadinya kepada Nuril.
Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril. Rekaman itu digunakan Nuril agar si kepala sekolah tak lagi berlaku kurang ajar kepadanya.
Kisah itu berlanjut pada Desember 2014, yakni ketika telepon selular Nuril dipinjam rekannya. Sang teman justru mengambil rekaman percakapan itu dan disebarkan ke khalayak.
Setelah rekaman itu bocor, Muslim yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril merasa malu.
Baca Juga: XL Sediakan YouTube Gratis, Sambut Ramadan 2017
Selanjutnya, justru Muslim melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.