Veronica: Pahlawanku, Gubernurku, Hari Ini Aku Patah Hati....

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 19:34 WIB
Veronica: Pahlawanku, Gubernurku, Hari Ini Aku Patah Hati....
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak sedikit pula warganet yang mengungkapkan perasaan patah hati lantaran Ahok mendapat vonis bersalah dan ditahan.

“My hero my govenour and today my heart just broken ... theres no justice in indonesia #RIPHUKUM #RIPHukumIndonesia,” tulis Veronica melalui akun @veronicagzl.

Terjemahannya kurang lebih, “pahlawanku, gubernurku, dan hari ini aku merasakan patah hati. Tidak ada keadilan di Indonesia.”

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan, keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Baca Juga: Politikus PDIP Sebut Darimana Saja Intervensi Putusan Kasus Ahok

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilahkan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI