Ahok, Dont' Cry for Me Jakarta....

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 19:32 WIB
Ahok, Dont' Cry for Me Jakarta....
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahok merundukkan badannya, ia menggenggam tangan Saurlan, mencoba menguatkan perempuan pensiunan itu yang mulai menangis. "Jangan terlalu sedih, Ibu nanti tambah susah," ujar Ahok.

Saurlan Pasaribu adalah perempuan lanjut usia yang menderita stroke. Meski terkulai lemas di kursi roda, ia memaksakan diri bertemu Basuki Tjahaja Purnama—nama lengkap Ahok—di Balai Kota DKI, Senin (8/5/2017) kemarin.

Saurlan yang diantar sang suami mengadu kepada Ahok. "Kami mau urus surat keterangan pensiun, belum keluar, seharusnya keluar Juli 2016. Istri saya ini dulunya guru. Karena belum ada surat itu, kami belum mendapat uang pensiun," ujar suami Saurlan.

Ahok lantas berjanji mengurus persoalan itu hingga selesai, sehingga Saurlan bisa menikmati gaji pensiunannya.

Baca Juga: Mendagri Serahkan Surat Plt Gubernur DKI

"Jangan sedih ya Bu. Ibu kan terkena stroke, jadi mesti senang hatinya. Percaya sama Tuhan, Tuhan pasti tolong. Ibu harus berdoa sama Tuhan," ujar Ahok.

”Saya janji, akan saya urus sampai selesai. Ibu tenang saja, yang penting cepat sembuh,” janji Ahok.

Namun, janji Ahok terhadap Saulan tidak diketahui akhirnya. Bisa jadi anak buahnya sudah mengurus keperluan ibu tersebut.

Sebab, selang sehari setelah mengutarakan janji itu, Selasa (9/5) siang, Ahok dikurung di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama. Ia diganjar hukuman dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan.

Baca Juga: Dipenjara, Ahok Tetap Diajak Diskusi Djarot untuk Urusan Kerja

Setelah vonis dan penahanan, massa pendukungnya menyatakan protes maupun kesedihannya. Tak sedikit pula yang menangis.

"Teman-teman, bapak Basuki divonis 2 tahun. Kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melawan. Kita akan naik banding," kata orator pendukung Ahok di depan Gedung Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Kaum ibu yang ikut bergabung dengan massa pro-Ahok, terlihat meneteskan air mata. Mereka tidak terima dengan vonis hakim kepada Ahok.

Kesedihan tersebut bertambah di saat orator memberi tahu bahwa Ahok saat ini telah dibawa ke penjara Cipinang.

"Teman-teman, saya harap kita tetap sabar. Jaga emosinya. Saya beri tahu, Pak Basuki sudah dibawa ke Cipinang. Ingat, tetap jaga emosi. Kontrol diri kita masing-masing, kita pasti menang," ujar orator.

"Turun jalan. Kita turun jalan sekarang juga. Jangan ditunda lagi," kata massa kepada orator.

"Tenang, kalian emosi, saya lebih emosi. Tapi jangan reaksioner. Kita tetap akan melawan. Jangan begitu," timpal si orator.

Kesedihan yang sama juga diutarakan pendukung Ahok di media-media sosial.

Herry Tjahjono, pengguna Facebook, menuliskan pengalamannya merasakan sedih terkait Ahok setelah teringat bait-bait lagu yang dinyanyikan Madona "Don't Cry For Me Argentina". lagu itu dinyanyikan Madona saat berperan sebagai Evita Peron, dalam film "Evita".

"Saya tercenung ketika coba mendendangkan dan mengartikan secara bebas lirik lagu tersebut. Teringat langsung sosok Ahok  yang seolah serak berteriak: jangan menangis untukku Jakarta. Sebab sesungguhnya aku tak pernah meninggalkanmu. Setelah semua hari yang berat, juga dengan semua kegilaanku," tulis Herry menerjemahkan sebait lagu tersebut.

Sebelum segala kesedihan pendukung Ahok meluap, Selasa pagi, majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan. Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan, keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP.

Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan. Ahok menyatakan bakal melakukan banding terkait keputusan itu. Kekinian, Ahok telah ditahan di LP Cipinang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI