Ahok, Dont' Cry for Me Jakarta....

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 19:32 WIB
Ahok, Dont' Cry for Me Jakarta....
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
— S u r i (@secret_suri) May 9, 2017

Sebelum segala kesedihan pendukung Ahok meluap, Selasa pagi, majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan. Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan, keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

Baca Juga: Mendagri Serahkan Surat Plt Gubernur DKI

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP.

Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan. Ahok menyatakan bakal melakukan banding terkait keputusan itu. Kekinian, Ahok telah ditahan di LP Cipinang

Baca Juga: Dipenjara, Ahok Tetap Diajak Diskusi Djarot untuk Urusan Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI