Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi menetapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Djarot menggantikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta.
Tjahjo memberikan surat penetapan penunjukkan Djarot menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta. Dalam acara serah terima jabatan dihadiri oleh Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
"Penetapan surat Plt Gubernur DKI Jakarta kepada Djarot Wakil Gubernur DKI Jakarta semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan politik pembangunan yang ada di DKI Jakarta," ujar Tjahjo dalam sambutan serah terima jabatan di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Penetapan Djarot menjadi Plt Gubernur DKI sesuai UU nomor 23 Tentang Pemerintahan Daerah tahun 2014 yang diubah menjadi UU nomor 9 Tahun 2015.
Baca Juga: 'Panas'! Polisi Ludahi Ibu yang Aksi Tuntut Pembebasan Ahok
"Wakil kepala daerah melaksanakan tugas apabila kepala daerah menjalani masa tahanan, di mana wakil gubernur bertanggung jawab kepada kepala daearah, karena saudara Basuki diberhentikan sementara sampai menunggu upaya banding dengan kekuatan hukum yang tetap," ucapnya.
Tjahjo berharap, tugas baru Djarot sebagai Plt Gubernur DKI mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta, DPRD DKI, Forum Pimpinan daerah dan tokoh masyarakat dalam seluruh pengambilan keputusan.
"Harapan kami Pak Djarot, didukung Sekda dan bermitra dengan DPRD, Forminda dan tokoh masyarakat dalam pengambilan keputusan," kata Tjahjo.
Tjahjo menuturkan berdasarkan UU Djarot akan menggantikan Ahok sembari menunggu keputusan hukum yang tetap dan sampai masa pergantian masa jabatan gubernur DKI berakhir Oktober mendatang.
"Selamat betugas, kami titipkan dengan terus menjalankan kepemerintahan DKI sampai ada keputusan hukum yang tetap atau sampai masa berakhirnya masa jabatan gubernur," tandasnya.
Baca Juga: Komentar Presiden Jokowi soal Vonis dan Penahanan Ahok