Komentar Presiden Jokowi soal Vonis dan Penahanan Ahok

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 17:04 WIB
Komentar Presiden Jokowi soal Vonis dan Penahanan Ahok
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden RI Joko Widodo angkat bicara mengenai vonis dua tahun penjara serta penahanan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Ia juga langsung dibawa untuk ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Terkait vonis tersebut, Ahok mengajukan banding.

"Semua pihak harus menghormati langkah (banding) yang akan dilakukan oleh Pak Basuki," tegas Jokowi di PLTMG MPP, Jayapura, Selasa (9/5/2017).

Selain itu, Jokowi juga meminta seluruh pihak turut menghormati keputusan majelis hakim.

Baca Juga: Sore Ini Djarot Terima Surat Tugas Sebagai Plt Gubernur DKI

Menurutnya, sikap tersebut bisa memperlancar proses hukum hingga Ahok mendapat keputusan hukum tetap.

Jokowi mengatakan, masyarakat harus memercayai sistem penegakan hukum di Indonesia. Sebab, hukum selalu berpihak kepada keadilan.

“Percaya kepada mekanisme hukum untuk menyelesaikan segala persoalan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Massa: Izinkan Ahok Beri Pidato Terakhir di Hadapan Kami!

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan. Kekinian, Ahok telah ditahan di Rutan Cipinang.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI