Suara.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik ikut prihatin dengan vonis penjara Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama oleh majelis hakim.
Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung dijebloskan ke penjara.
"Pertama sebagai kawan saya prihatin lah," ujar Taufik saat berbincang dengan Suara.com, Selasa (9/5/2017).
Meski prihatin, Taufik mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Jakarta untuk menghargai keputusan yang telah diambil Majelis Hakim Pengadilan Negari Jakarta Utara.
Baca Juga: Komentar Presiden Jokowi soal Vonis dan Penahanan Ahok
"Yang kedua, kita harus menghargai keputusan hakim. Hakim itu kan pemutus di dunia, yang bertugas pada prinsip keadilan. Kita ikuti dan hargai saja keputusan hakim," kata wakil ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra.
Dalam persidangan terakhir tadi, majelis hakim perkara penodaan agama yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun. Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Ahok dengan mengenakan Pasal 156 KUHP dan menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.