Ahok Dipenjara, Mendagri Segera Lantik Djarot Jadi Plt Gubernur

Selasa, 09 Mei 2017 | 15:21 WIB
Ahok Dipenjara, Mendagri Segera Lantik Djarot Jadi Plt Gubernur
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mencermati sidang putusan perkara penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mendagri akan melantik Djarot sebagai pelaksana tugas gubernur.

Ahok didakwa pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau pasal 156 KUHP maksimal 4 tahun. Kemudian Jaksa menuntut Ahok satu tahun pidana penjara dan dua tahun hukuman percobaan. Namun Selasa (9/5/2017), ini majelis hakim memutuskan Ahok bersalah dan divonis dua tahun penjara.

"Dari dua dasar ini pemerintah tidak bisa memberhentikan sementara (Ahok sebagai gubernur DKI), karena tidak memenuhi ketentuan yang ada, baik pada dakwaan alternatif maupun jaksa penuntut.‎ Lalu hakim memutuskan 2 tahun penjara dan ini masuk dalam kategori pidana umum, dan statusnya ditahan," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan berdasarkan pasal 65 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dan ‎tidak bisa menjalankan tugas serta wewenangnya sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dan ayat 2. Apabila Ahok tiak ditahan, berapapun ancaman hukumannya ia bisa menjalankan tugas pemerintahan sampai menunggu keputusan hukum tetap, baik itu dalam proses banding atau kasasi.

Baca Juga: Pujian Buat Hakim yang Berani Vonis Ahok Dua Tahun

"Tetapi kalau diputuskan ditahan, dia tidak bisa menjalankan tugas pemerintahan," ujar dia.

Selanjutnya, kata Tjahjo, ia akan segera mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan perkara Ahok.

"Karena kami tidak bisa dasarnya melihat dari TV (putusan hakim), dasarnya harus ada nomor dan sebagainya. Karena kami harus melaporkan kepada Bapak Presiden menyangkut Keppres (Keputusan Presiden)," terang dia.

Setelah mendapatkan salinan putusan perkara Ahok, Mendagri akan melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi Plt Gubernur menggantikan Ahok sampai akhir masa jabatan hingga kepada daerah terpilih yang baru terpilih dilantik dan menjadi gubernur defenitif.

"‎Kemudian Kemendagri supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur definitif hasil pilkada serentak, Mendagri akan menugaskan wakil gubernur DKI sebagai Plt gubernur sampai Oktober habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan ke gubernur terpilih," tandas dia.

Baca Juga: Djarot Siap Ajukan Dirinya Jadi Jaminan untuk Bebaskan Ahok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI