Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menyatakan siap menjadikan dirinya sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok ditahan setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017). Kekinian, dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Saya sebagai Wakil Gubernur mengajukan jaminan untuk penahanan Pak Ahok supaya bisa ditangguhkan, bisa dalam bentuk penahanan kota," kata Djarot usai menjenguk Ahok di Rutan Cipinang.
Djarot meminta penangguhan untuk Ahok supaya sang gubernur bisa menuntaskan tugasnya hingga Oktober 2017.
Baca Juga: Ahok Akan Dipenjara di Blok A LP Cipinang
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, dia menjamin Ahok akan bersikap kooperatif.
Djarot juga memastikan, Ahok tidak akan melarikan diri. Karenanya, dia berharap pengadilan mengabulkan pengajuan jaminan penahanan ini.
"Saya sampaikan, supaya kami bisa tetap fokus untuk memberikan pelayanan baik bagi warga Jakarta, sampai Oktober 2017. Jangan kemudian pelayanan di Jakarta terganggu," tandasnya.