Ahok Akan Dipenjara di Blok A LP Cipinang

Selasa, 09 Mei 2017 | 15:04 WIB
Ahok Akan Dipenjara di Blok A LP Cipinang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). Pegawai rutan asyik meminta Ahok berfoto bersama. [Ditjen PAS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Rumah Tahanan Cipinang Asep Sutandar memastikan tidak akan ada perlakuan khusus kepada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

"Tidak ada persiapan khusus," kata Asep‎ saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/5/2017).‎

Saat ini Ahok dipenjara di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama dua pekan ke depan.‎‎



Setelah, sambungnya Aho akan menjalani masa pengenalan, Ahok kemudian akan dipindahkan ke blok A. Di blok A ini Ahok akan ditempatkan bersama dengan narapidana yang terjerat kasus tindak pidana umum lainnya.

"Seperti yang lainnya ditempatkan di blok, blok A untuk kriminal umum, blok B untuk narkoba dan blok tipikor tersendiri," ujarnya.‎

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

Baca Juga: Ahok Dipenjara, Djarot: Kita Jalan Terus

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI