Ahok Dipenjara, Djarot: Kita Jalan Terus

Selasa, 09 Mei 2017 | 14:55 WIB
Ahok Dipenjara, Djarot: Kita Jalan Terus
Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tak memiliki rencana cadangan dalam melanjutkan tugas di Balai Kota sebelum Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara.

Djarot bersama Ahok mengklaim tidak pernah memprediksi soal hasil vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

"Kita jalan terus kita tidak pernah memikirkan berandai-andai tentang keputusan ini," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Namun kata Djarot, yang difokuskan saat ini yakni menyelesaikan tugas hingga masa kepemimpinan Oktober 2017 mendatang.

Baca Juga: Sekjen PPP Jelaskan Makna Vonis Dua Tahun Buat Ahok

"Yang kita pikirkan selama ini, bagaimana kita menyelesaikan tugas ini sampai dengan Oktober 2017. Jadi kita nggak pernah berandai-andai ketika saya ketemu dengan Pak Basuki," ucap dia.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Blitar itu menyerahkan dan menghormati apapun keputusan hakim.

"Yang kita sampaikan ya sudah diserahkan saja pada hakim, keputusan apapun harus hormati karena kita adalah negara hukum," katanya.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Simpati JK untuk Ahok: Bagaimana pun Dia Tetap Gubernur Jakarta

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI