Suara.com - Hakim kasus penistaan agama memutuskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta memerintahkan langsung ditahan.
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini meminta semua pihak menghormati putusan hakim. Hakim, kata dia, tentu memiliki pertimbangan hukum atas dasar keyakinan pada fakta-fakta hukum.
"Kita hormati putusan dua tahun penjara, mudah-mudahan ini keputusan yang adil. Kita juga hormati upaya hukum lanjutan yang dilakukan Ahok melalui proses banding," kata Jazuli.
Terkait vonis putusan yang menyatakan Ahok terbukti melakukan penistaan agama berdasarkan Pasal 156a KUHP, Jazuli meminta agar semua pihak, apalagi seorang pejabat publik, berhati-hati dalam mengungkapkan pernyataan terkait keyakinan agama apapun yang diakui di Indonesia ini.
"Ini pelajaran bagi kita semua, hati-hati betul jangan menyinggung keyakinan (agama) orang lain. Jangan lagi ada sikap-sikap agresif yang menyinggung umat beragama," kata Jazuli.
Jazuli mengatakan siapa pun yang melakukan penistaan tidak akan luput dari sanksi hukuman yang setimpal. Belum lagi kerugian akibat gejolak yang mengganggu keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, katanya.
Anggota Komisi I DPR berharap setelah keputusan hakim, pro dan kontra terhadap Ahok untuk menghentikan polemik, apalagi provokasi agar kondisi bangsa kembali kondusif.