Suara.com - Vonis bersalah dengan sanksi dua tahun penjara serta perintah penahanan, dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (/5/2017).
Sidang vonis itu, ternyata tidak hanya menjadi perhatian warga DKI Jakarta dan daerah lainnya, tapi juga dunia.
The Guardian, media berbasis di Inggris, memuat artikel mengenai vonis itu dengan judul “Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, jailed for two years”.
Baca Juga: Fadli Zon: Mendagri Harus Segera Lantik Djarot Gantikan Ahok
Sementara media daring berbasis di Singapura, StratisTimes, memublikasikan artikel berjudul “Jakarta Governor Ahok Found Guilty og Blasphemy, Sentenced to 2 Years Jail”.
Sementara Channel News Asia memuat hasil reportase berjudul “Indonesia court finds Ahok guilty of blasphemy against Islam'.
“Ahok tampak kalem setelah divonis bersalah dan harus menerima hukuman dua tahun penjara….. Sementara massa anti-Ahok di luar pengadilan berteriak gembira menyambut vonis tersebut,” demikian cuplikan artikel yang dimuat Channel News Asia.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kecewa, HTI Mengira Ahok Akan Dipenjara 5 Tahun
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.