Suara.com - Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mencatat empat hal terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini.
"Saya lihat ada empat runway setelah putusan ini. Pertama, hakim memutuskan perkara berdasarkan dakwaan. Tidak keluar dari pasal 156a KUHP. Hakim tidak putuskan berdasarkan tuntutan (jaksa). Ini sudah benar," kata Kapitra kepada Suara.com.
Kedua, keputusan majelis hakim sudah didasarkan pada fakta persidangan. Kapitra mengatakan bahwa semua saksi yang diajukan jaksa menjelaskan tentang adanya penodaan agama yang dilakukan Ahok.
Ketiga, majelis hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, baik yang pro dan kontra.
Baca Juga: Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok
"Hakim sudah mempertimbangkan amanah UU 48 Tahun 2009 pasal lima tentang rasa keadilan," kata Kapitra.
"Yang paling penting lagi runway keempat. Hakim dapat menjaga independensi dan hakim tidak diintervensi oleh kekuasaan manapun. Dan inilah yang jadi landasan putusan majelis," katanya.
Kapitra mengatakan ketika itu semua sudah dijadikan landasan hakim, maka semua orang harus dapat menerima keputusan.
"Ini bukan menang atau kalah, bukan puas dan tidak puas. Ini tentang benar dan tidak benar," kata dia.
Kapitra kemudian mengajak semua pihak untuk kembali bersatu.
Baca Juga: Ahok Divonis, Luna Maya Sedih: Ketika Keadilan Menjadi Tidak Adil
"Mari bersatu, bergandengan tangan bangun bangsa ini. Mari kita lihat ke depan. Kita lepaskan kotak-kotak, membawa satu kesatuan negara Indonesia," kata dia.