Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta, setelah divonis bersalah dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (/5/2017).
Fadli mengatakan, penonaktifan tersebut patut dilakukan karena Ahok telah divonis dua tahun penjara dan ditahan.
“Seharusnya sewaktu dia (Ahok) menjadi terdakwa sudah dinonaktifkan. Kini, setelah ditahan, sudah saatnya keputusan itu dilakukan. Mendagri tidak boleh menunda,” tutur Fadli, Selasa siang.
Baca Juga: JPU: Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditawar-tawar!
Selain menonaktifkan Ahok, Fadli meminta Tjahjo melantik Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas gubernur.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
Baca Juga: Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.