Suara.com - Wakil Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rohmad S Labin menilai putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penodaan agama di luar harapan. Ia memperkirakan hakim menjatuhkan vonis jauh lebih berat terhadap Ahok.
"Terkait lamanya tahanan dua tahun (vonis Ahok), ini jauh dari yang kami perkirakan. Kami kan memperkirakan dalam KUHP 5 tahun, tapi ya sudahlah, begitu memang keadilan di peradilan kita. Tapi setidaknya bukan satu tahun dan percobaan dua tahun," kata Rohmad saat ditemui di kantornya, Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Kendati begitu, lanjut dia, HTI senang dan mengapresiasi majelis hakim yang telah menjauhi hukuman bersalah terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama. Terlebih, kata dia, Ahok juga telah kalah dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Karena itu menunjukkan perjuangan umat Islam yang mulai dilakukan sejak Oktober 2016 setelah pidatonya (soal Al Maidah) membuahkan hasil. HTI bersyukur alhamdulillah Ahok kalah dalam Pilkada, kami juga bersyukur Ahok betul dinyatakan menista Al Quran," ujar dia.
Baca Juga: Amarah dan Tangis Pendukung Ahok
Menurutnya yang paling berbahaya ketika hakim memutus Ahok tidak terbukti dan tidak bersalah. Hal itu akan menjadi preseden buruk kalau Ahok sampai dinyatakan tidak bersalah dan tidak menista agama. Sebab itu dapat memicu penistaan-penistaan yang jauh lebih besar di masa akan datang.
"Yang paling penting Ahok terbukti bersalah dan melanggar pasal 156a KUHP, artinya Ahok terbukti menista agama. Itu poin paling penting," tandas dia.