Suara.com - Ketua Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama Ali Mukartono mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menjalani proses administrasi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Ahok langusung dibawa ke rutan setelah majelis hakim menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama. Ia divonis dua tahun penjara dan diperintahkan segera ditahan.
"Sekarang sedang proses administrasi di Cipinang. (Penahanan) langung dilaksanakan, tidak ada protokol karena penetapan itu segera (ditahan)," kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Baca Juga: Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok
Ali tidak mempersoalkan perbedaan antara JPU dengan majelis hakim terkait kasus yang menjerat gubernur Jakarta.
Sebelumnya, JPU menyatakan Ahok bersalah dan menggunakan pasal 156 KUHP. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Pada putusan majelis hakim tadi, Ahok dinyatakan melakukan penodaan agama dan mengenakan Pasal 156 a KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan.
"Keputusan hakim bukan postif negatif, tapi memang dimungkinkan ada perbedaan pendapat masing-masing otoritas. Ada perbedaan tapi asih dalam koridor surat dakwaan," kata Ali.
Baca Juga: Resmi! Ahok Huni Sel Mapeling, Dicampur dengan Tahanan Lain