Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok

Siswanto Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 13:45 WIB
Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok
Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menugaskan Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubernur Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah divonis dua tahun penjara.

"Mendagri akan menugaskan wagub sebagai pelaksana tugas gubernur Jakarta sampai habis masa bhakti," kata Tjahjo di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (9/5/2017).

Saat ini, Tjahjo sedang meminta salinan putusan pengadilan kasus Ahok.

Segera setelah menerima salinan tersebut, Kemendagri akan menunjuk Djarot menjadi pelaksana tugas gubernur, sekaligus Kemendagri memberhentikan Ahok.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Ahok kemudian dibawa ke rumah tahanan Cipinang untuk menjalani penahanan.

Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI