Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menugaskan Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubernur Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah divonis dua tahun penjara.
"Mendagri akan menugaskan wagub sebagai pelaksana tugas gubernur Jakarta sampai habis masa bhakti," kata Tjahjo di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (9/5/2017).
Saat ini, Tjahjo sedang meminta salinan putusan pengadilan kasus Ahok.
Segera setelah menerima salinan tersebut, Kemendagri akan menunjuk Djarot menjadi pelaksana tugas gubernur, sekaligus Kemendagri memberhentikan Ahok.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Ahok kemudian dibawa ke rumah tahanan Cipinang untuk menjalani penahanan.
Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.