Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis hukuman dua tahun pidana oleh majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, karena dinilai bersalah dalam kasus penodaan agama. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan, tidak ada perlakuan khusus kepada Ahok di Rutan Cipinang.
Ahok, kata Asep, nantinya akan ditempatkan bersama tahanan lainnya.
Baca Juga: Veronica dan Putra Sulung Ahok Datangi Rutan Cipinang
"Saya kira nggak ada (Perlakuan Khusus).Ya seperti yang lainnya ditempatkkan di blok. Pasti digabung sama tahanan lain," ujar Asep, Selasa siang.
Ia menuturkan, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), Ahok terlebih dahulu diperiksa kesehatannya.
Asep juga mengatakan, Ahok akan ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan selama seminggu hingga dua minggu ke depan.
"SOP tetap, diperiksa kesehatan awal-awal, di ruang registrasi, ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama seminggu atau 2 minggu," tutur Asep.
Asep juga menambahkan, pihak yang ingin menjenguk harus meminta izin kepada pihak penahan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Ahok Ditahan, Mendagri Siapkan Djarot Plt Gubernur DKI
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.