Veronica dan Putra Sulung Ahok Datangi Rutan Cipinang

Selasa, 09 Mei 2017 | 13:40 WIB
Veronica dan Putra Sulung Ahok Datangi Rutan Cipinang
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Basuki Tjahjaja Purnama (Ahok) resmi ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 11.54 WIB. Dia ditahan setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersalah dalam kasus penodaan agama.

Sejumlah kolega datang menjenguk keadaan langsung Gubernur DKI Jakarta ini. Di antaranya, Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat. Dia datang jam 12.25 WIB bersama adik Ahok, Fify Letty Indra.

Setelah Djarot dan Fify, hadir Istri Ahok, Veronica Tan dan anak sulung Ahok, Nikolas Purnama. Keduanya datang jam 13.25 WIB dan tidak memberikan pernyataan apa pun.

Baca Juga: Ahok Tiba di Cipinang

‎‎Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan, keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Baca Juga: Djarot ke Ahok: Kami Sepaket, Susahnya Beliau, Susahnya Saya

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilahkan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI