Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menugaskan Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah divonis dua tahun penjara.
"Mendagri akan menugaskan Wagub sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti," kata Tjahjo di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/5/2017).
Tjahjo menyampaikan, pihaknya akan meminta salinan putusan pengadilan kasus Ahok.
Segera setelah menerima salinan tersebut, Kemendagri akan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi Plt Gubernur DKI sekaligus memberhentikan Ahok.
Baca Juga: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Anti-Ahok Buat Hashtag Ini
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam pembacaan putusannya di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini, memvonis Ahok selama dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Mantan bupati Belitung Timur ini kemudian dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan.
Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.