Ahok Ditahan, Mendagri Siapkan Djarot Plt Gubernur DKI

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 13:39 WIB
Ahok Ditahan, Mendagri Siapkan Djarot Plt Gubernur DKI
Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menugaskan Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah divonis dua tahun penjara.

"Mendagri akan menugaskan Wagub sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti," kata Tjahjo di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/5/2017).

Tjahjo menyampaikan, pihaknya akan meminta salinan putusan pengadilan kasus Ahok.

Segera setelah menerima salinan tersebut, Kemendagri akan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi Plt Gubernur DKI sekaligus memberhentikan Ahok.

Baca Juga: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Anti-Ahok Buat Hashtag Ini

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam pembacaan putusannya di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini, memvonis Ahok selama dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Mantan bupati Belitung Timur ini kemudian dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan.

Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI