Ditahan, Ahok Jalani Tes Kesehatan di Rutan Cipinang

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 13:19 WIB
Ditahan, Ahok Jalani Tes Kesehatan di Rutan Cipinang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). [Ditjen PAS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Baca Juga: Ahok Dipenjara, Artis Ini Curhat soal Ahok, Tentang Apa Yah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI