Tim Ahok Nilai Vonis Hakim karena Tekanan Massa

Selasa, 09 Mei 2017 | 13:15 WIB
Tim Ahok Nilai Vonis Hakim karena Tekanan Massa
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudiarta menghargai keputusan majelis hakim kasus dugaan penodaan agama yang telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk kliennya. Tapi dia menilai hasil putusan itu hasil dari tekanan massa antiAhok.

Vonis Ahok lebih besar dari tuntutan jaksa penuntut umum. Kata dia itu tidak terlepas dari tekanan massa kontra Ahok.

JPU sebelumnya menuntut Ahok dengan menggunakan pasal 156 KUHP. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Kita akan memaklumi (putusan persidangan) karena tekanan luar biasa, sampai ke pangadilan. Hakim kan manusia biasa juga kita bisa memaklumi, makanya kita kecewa," kata Wayan di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Baca Juga: Apresiasi Vonis Ahok, Muhammadiyah Juga Desak Beri Sanksi Jaksa

Untuk mengajukan banding, kuasa hukum Ahok terlebih dahulu akan meminta tanda tangan persetujuan ke suami Veronica Tan tersebut.

"Kami sebentar lagi akan minta tanda tangan Pak BTP untuk menyatakan banding segera," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI