Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi meminta umat menghormati putusan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Ahok divonis penjara dua tahun karena kasus penistaan agama.
"MUI menghargai dan menghormati putusan hakim," kata Zainut di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (9/5/2017).
Menurut dia pertimbangan yang disampaikan hakim adalah sepenuhnya hak prerogratif yang tidak bisa diintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara.
Dia mengatakan dengan Ahok dinyatakan bersalah, berarti sikap dan pendapat keagamaan MUI memiliki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan.
Baca Juga: GNPF Ingin Kasus Ahok Jadi Pelajaran Berharga
Sikap dan pendapat keagamaan MUI berisi pertimbangan ulama dan zuama MUI terkait video Ahok di Kepulauan Seribu yang memicu kontroversi.
MUI, kata dia, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan ormas Islam, ulama, habib, pimpinan umat dan seluruh umat Islam yang tetap setia mengawal persidangan dengan sabar, tawakal, santun dan tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan.
"Semoga Allah SWT membalas dengan balasan yang berlipat," kata dia.