Suara.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiasi putusan majelis hakim atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini.
Muhammadiyah memandang hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dan menghadirkan keadilan untuk publik.
Muhammadiyah mengimbau masyarakat agar menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum.
Masyarakat, kata dia, juga supaya tidak memproduksi kebisingan-kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa dan negara.
Baca Juga: Tim Ahok Klaim Hakim Cari Bukti Kesalahan Kliennya
Dahnil Anzar menyesalkan tindak tanduk jaksa yang sejak awal justru menegasikan dakwaannya sendiri.
Para saksi jaksa, kata dia, justru membuat tuntutan yang bertentangan dengan dakwaan dan saksi yang mereka hadirkan sendiri dan punya sinyal tidak independen.
"Maka kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus Ahok ini dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung," kata dia dikutip dari Antara.