Apresiasi Vonis Ahok, Muhammadiyah Juga Desak Beri Sanksi Jaksa

Siswanto Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 12:56 WIB
Apresiasi Vonis Ahok, Muhammadiyah Juga Desak Beri Sanksi Jaksa
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiasi putusan majelis hakim atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini.

Muhammadiyah memandang hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dan menghadirkan keadilan untuk publik.

Muhammadiyah mengimbau masyarakat agar menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum.

Masyarakat, kata dia, juga supaya tidak memproduksi kebisingan-kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga: Tim Ahok Klaim Hakim Cari Bukti Kesalahan Kliennya

Dahnil Anzar menyesalkan tindak tanduk jaksa yang sejak awal justru menegasikan dakwaannya sendiri.

Para saksi jaksa, kata dia, justru membuat tuntutan yang bertentangan dengan dakwaan dan saksi yang mereka hadirkan sendiri dan punya sinyal tidak independen.

"Maka kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus Ahok ini dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung," kata dia dikutip dari Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI