Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara dan diperintahkan segera ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Kekinian, Ahok telah tiba di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia dibawa menumpangi mobil kendaraan taktis kepolisian yang mendapat penjagaan ketat.
Saat tiba di rutan, Ahok tak bisa mengungkapkan satu pun kalimat kepada awak media. Ia hanya melambaikan tangan, dan langsung digiring masuk ke dalam rutan.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
Baca Juga: Ahok Divonis 2 Tahun, Yosi "Project Pop" Pertanyakan Hakim
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Baca Juga: Unggul Agregat, Allegri Tetap Waspadai Monaco