Begini Kata Kakak Usai Ahok Divonis Dua Tahun dan Dibawa ke Lapas

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:48 WIB
Begini Kata Kakak Usai Ahok Divonis Dua Tahun dan Dibawa ke Lapas
Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier, mengaku prihatin dengan vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan terhadap Ahok yang dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).

"Cuma satu kata saja, prihatin. Jalannya kehidupan di Indonesia ini banyak hal yang sudah janggal, jadi prihatin," kata Andi usai menyaksikan persidangan yang berlangsung di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Usai divonis, Ahok menyatakan akan mengajukan banding.
 


Andi sudah mendapat informasi usai divonis, Ahok kemungkinan langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Andi mengatakan ingin akan ke hotel dulu untuk persiapan, setelah itu menemui Ahok.

Andi setuju langkah adiknya akan mengajukan banding atas vonis yang lebih berat dari permintaan jaksa kepada hakim.

Pengacara Ahok menghargai lembaga peradilan. Mereka menyatakan memaklumi keputusan tersebut, tetapi tidak bisa menerima begitu saja. Itu sebabnya, mereka akan segera mendaftarkan banding.

Dalam persidangan tadi, hakim menyatakan keadaan yang memberatkan Ahok karena tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan.

Sedangkan keadaan yang meringankan Ahok selama ini belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan.

"Menimbang bahwa selama penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan perkara ini terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan dan terhadap penahanan terdakwa dipertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2 a KUHAP menyebutkan pengadilan dalam menjatuhkan putusan jika terdakwa tidak ditahan dapat diperintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan," kata hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI