Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan siap mengambilalih tanggungjawab Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kesiapan tersebut seiring dengan Ahok yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017). Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan.
”Saya siap mengambilalih tanggungjawab, termasuk mendukung dan melindungi Pak Ahok,” tegas Djarot di Balai Kota, Selasa siang.
Ia mengatakan, turut merasa kecewa dan sakit saat majelis hakim memvonis kompatriotnya itu vonis bersalah.
Baca Juga: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Saksi Pelapor Gembira
Apalagi, kata dia, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ahok terbilang berat. Padahal, Djarot mengatakan Ahok seharusnya divonis ringan karena fakta yang terungkap di pengadilan selalu meringannnya.
”Kami satu kesatuan, Pak Ahok sakit, saya juga sakit. Pak ahok terkena masalah, saya tak akan meninggalkannya. Saya akan berusaha membantu Pak Ahok,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Baca Juga: Ada 3 Blok Tahanan Cipinang, di Mana Ahok Akan Dipenjara?
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.