Djarot Siap Ambilalih Tanggungjawab Ahok

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:40 WIB
Djarot Siap Ambilalih Tanggungjawab Ahok
Bunga untuk Ahok-Djarot.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Baca Juga: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Saksi Pelapor Gembira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI