Akan Dibubarkan, HTI: Kami Legal dan Berhak Dilindungi

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:40 WIB
Akan Dibubarkan, HTI: Kami Legal dan Berhak Dilindungi
Massa DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Lampung. (ANTARA FOTO/Tommy Saputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)‎ menentang keras keputusan pemerintah yang ingin membubarkan organisasinya. Menurutnya, HTI merupakan organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014.

"Kami menolak sikap pemerintah yang ingin membubarkan HTI. Sebab kami sebagai organisasi legal punya hak yang dilindungi konstitusi," kata Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Dia menuturkan HTI sebagai organisasi legal memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah ‎dengan tujuan untuk perbaikan bangsa dan negara.‎ Makanya ia merasa heran, kenapa pemerintah ingin membubarkan HTI.

Bahkan, kata dia, selama ini kegiatan-kegiatan HTI telah banyak berkontribusi untuk masyarakat di berbagai daerah.

Baca Juga: Ingin Bubarkan HTI, Menteri Agama: Pemerintah Tak Anti Dakwah

"‎Selama ini kami telah banyak melakukan kebaikan untuk masyarakat Indonesia, kami membantu masyarakat korban bencana di daerah, seperti tsunami 2004 dan lainnya," ujar dia.

Selain itu, HTI yang sudah berdiri di Indonesia lebih dari 20 tahun tidak pernah melakukan kerusuhan dan tindakan melawan hukum.

"‎‎Sudah lebih dari 20 tahun telah mampu melaksanakan dakwahnya secara santun, damai dan melalui prosedur yang ada. Tak pernah ada catatan adanya pelanggaran hukum HTI di Kepolisian, silahkan dicek. Oleh karena itu tudingan yang menyebut HTI dapat mengancam keutuhan NKRI adalah mengada-ngada, tidak sesuai fakta," tutur dia.

Ismail menganggap, ‎rencana pembubaran HTI yang akan dilakukan pemerintah telah menegasikan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berserikat, serta menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang.

"Kemudian secara syar'i pembubaran terhadap HTI berarti penghambatan pada kegiatan dakwah yang konsekuensinya amat berat di hadapan Allah SWT, di akhirat kelak," tandas dia.

Baca Juga: HTI Dibubarkan, Menag: Pemerintah Tidak AntiDakwah

Sebelumnya, Senin (9/5/2017) Menko Polhukam, Wiranto mengumumkan rencana pembubaran HTI. Langkah pembubaran itu dilakukan setelah pihaknya mengkaji keberadaan organisasi ini yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI