Gara-gara Ucapan Soal Makanan, Pendukung Ahok Marahi Orator

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:34 WIB
Gara-gara Ucapan Soal Makanan, Pendukung Ahok Marahi Orator
Massa pro Basuki Tjahaja Purnama di depan pengadilan. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memprotes orator gara-gara ucapan soal makanan di depan Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Hal itu terjadi usai majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara dan memerintahkan penahanan atas perkara penistaan agama.

Peristiwa itu bermula ketika orator meminta pendukung Ahok untuk tenang karena pada waktu itu sedang ada pembagian makanan.

Setelah itu, terlihat sebagian pendukung Ahok ramai sekali untuk mendapatkan makanan.
 


Melihat reaksi tersebut, orator kembali meminta mereka untuk tenang agar proses pembagian makanan berlangsung tertib.

"Hey, bagi makan dengan tertib. Tenang, jangan rebutan. Hey, dengarkan saya, kita tidak akan kelaparan. Jangan begitu woy," kata orator.

Imbauan orator tersebut ternyata tak membuat nyaman sebagian pendukung Ahok. Orator dinilai tidak sopan dalam menyampaikan kata-kata.

"Woy, ba***t lo. Kita datang ke sini tidak dalam keadaan lapar. Jaga mulut lo itu. Seenaknya saja lo ngatain orang. Turun lo ke sini. Kita sama-sama berduka, tapi ba**t lo seenaknya gitu," kata Frangky, salah seorang pendukung Ahok.

Frangky tidak terima dengan pernyataan orator yang menurutnya terkesan merendahkan. Frangky mengatakan pendukung Ahok dalam keadaan berduka, tidak boleh orator berkata seperti itu.

"Kalau dia tidak berkata-kata baik jangan di atas mobil komando. Suruh dia turun ke sini. Jangan bergitu bicaranya. Kalau dia kurang berpendidikan suruh sekolah lagi. Kita tidak cari makan ke sini," tutur Frangky kepada Suara.com.

Jaksa menjerat Ahok dengan dakwaan Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Ahok menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya hanya meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI