Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Saksi Pelapor Gembira

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:32 WIB
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Saksi Pelapor Gembira
Pedri Kasman, saksi pelapor Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim perkara kasus dugaan penodaan agama menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti melakukan penodaan agama,dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Hakim juga memerintahkan Ahok segera ditahan.

Memanggapi hal tersebut, salah satu saksi pelapor Ahok, Pedri Kasman senang.

"Kami mewakili masyarakat sebagai pelapor dan GNPF, dan yang lain, kami nyatakan bersyukur dan apresiasi oleh majelis hakim menetapkan Ahok terbukti melanggar pasal 156a KUHP dan menghukum dua tahun penjara," ujar Pedri di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Baca Juga: Djarot Kecewa: Vonis Pak Ahok Seharusnya Ringan

Ia menganggap majelis hakim telah bekerja secara baik, dan berdasarkan dengan fakta pesidangan dalam memutus perkara Ahok.

"Artinya hakim berdiri pada posisi independen, merdeka dan mendengarkan rasa keadilan," kata dia.

Sebagai pelapor dan pihak yang merasa dirugikan, Pedri mendukung majelis hakim apabila nanti menghadapi upaya banding yang akan diajukan oleh Ahok.

"Maka itu, sebagai rakyat, kami dukung hakim dan JPU untuk menghadapi bandingnya Ahok. Kami harapkan JPU hadapi dengan jentel banding Ahok," ucap Pedri.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

Baca Juga: Ahok Kecewa terhadap Putusan Hakim

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI