Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok divonis demikian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. Kekinian, Ahok sudah berada di Rumah Tahanan Cipinang.
"Menurut saya, vonisnya harus lebih ringan, sesuai fakta-fakta persidangan," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Ia mengatakan, vonis seharusnya lebih ringan dari tuntutan jaksa karena fakta yang terungkap dalam persidangan sangat meringankan Ahok.
Baca Juga: Ahok Kecewa terhadap Putusan Hakim
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Baca Juga: Vonis 2 Tahun, Pengacara akan Cari Info Soal Ahok ke LP Cipinang
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.