Kuasa Hukum: Pak Ahok Langsung Ditahan di Cipinang

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:18 WIB
Kuasa Hukum: Pak Ahok Langsung Ditahan di Cipinang
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI