Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.
Kuasa Hukum: Pak Ahok Langsung Ditahan di Cipinang
Selasa, 09 Mei 2017 | 12:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hotman Paris Sandingkan Foto Ahok dan Firdaus Oiwobo: Gayanya Sama
15 Maret 2025 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI