Kepala Rutan Cipinang Belum Putuskan Sel yang Bakal Dihuni Ahok

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 12:13 WIB
Kepala Rutan Cipinang Belum Putuskan Sel yang Bakal Dihuni Ahok
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Rumah Tahanan Cipinang Asep Sutandar mengakui belum memutuskan lokasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang divonis 2 tahun dalam kasus penodaan agama.

"Ya nanti seperti yang lain saja ditempatkan di blok, kalau sudah di tempat saya," kata Asep saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa siang, memutuskan Ahok bersalah melakukan penodaan agama dan menjatuhkan penjara 2 tahun, dan memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan.

Baca Juga: Jadwal Leg Kedua Semifinal Liga Champions

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu setahun dengan 2 tahun masa percobaan. Pasal yang dikenakan sesuai denganisi dakwaan yaitu pasal 156a tentang penodaan agama.

"Saya belum tahu akan ditempatkan di mana, karena saya sedang seminar di Depok dan saat ini sedang dalam perjalanan ke rutan," ucap Asep.

Ada tiga blok ruang tahanan di rutan Cipinan yaitu blok A Kriminal Umum, blok B untuk kasus Narkoba dan blok Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak ada persiapan khusus karena saya juga baru ditelepon jaksanya, katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan," ungkap Asep.

Menurut Asep, Ahok tetap harus mengikuti aturan seperti tahanan lain yang masuk ke rutan.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta Ahok Langsung Ditahan

"Pertama tetap pemeriksaan kesehatan, lalu registrasi dan ditempatkan di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 1-2 minggu," tutur Asep.

Selama masa itu untuk menjenguk Ahok harus seizin pengadilan. "Untuk menjenguk harus ada izin yang menahan, dan kalau banding berarti di tingkat pengadilan," jelas Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI