Komisi III DPR Minta Ahok Langsung Ditahan

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:10 WIB
Komisi III DPR Minta Ahok Langsung Ditahan
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menilai vonis dua tahun penjara untuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah mengakomodasi rasa keadilan bagi masyarakat. Dalam vonis juga disebutkan, Ahok diperintahkan langsung ditahan.

"Saya kira, apa yang diputuskan hakim terutama perintah melakukan penahanan adalah sesuatu yang, ya sekalipun tidak bisa sepenuhnya, tapi bisa mengakomodasi rasa keadilan masyarakat," kata Mulfachri ketika dihubungi suara.com, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Dia mengatakan, vonis hakim lebih baik dari yang dituntut jaksa. Itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang hukuman untuk pelaku penodaan agama.

Baca Juga: Pendukung Ahok di Balai Kota: Hakim Tak Adil

"Vonisnya 2 tahun penjara dan langsung perintah penahanan. Itu suatu yang sangat progresif. Sekalipun kalau kita liat SEMA, surat edaran mahkamah agung, yang mengatakan semua kejahatan terhadap penistaan agama itu harus dihukum maksimal. Kalau kita baca itu tafsirnya harus lima tahun," terangnya.

Dia mengapresiasi vonis yang diberikan hakim ini. Namun, Politikus PAN ini menyayangkan sikap jaksa yang dianggapnya tidak independen.

"Saya kira hakim indepeden. Yang tidak independen, jaksa, menurut saya. Bagaimana mungkin jaksa dalam beberapa kali persidangan dalam pemeriksaan saksi, secara terang benderang, semua saksi mengatakan bahwa ada unsur terpenuhi penistaan agama, tapi tuntutannya seperti itu. Justru saya meragukan indepndensi jaksa," tuturnya.

Atas vonis hakim ini, Ahok dan kuasa hukumnya akan melakukan banding. Menurut Mulfachri, hal itu tidak menjadi persoalan dan merupakan hak Ahok. Tapi, dia menekankan, perintah hakim supa penahanan harus segera dilakukan.

"(Banding) tidak ada masalah tapi harus ditahan. Vonisnya kan seperti itu," tandasnya.

Baca Juga: Warganet: 2 Tahun Itu Kunci, Ada yang Tak Mau Ahok Terlibat 2019

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI