Pendukung Ahok di Balai Kota: Hakim Tak Adil

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:06 WIB
Pendukung Ahok di Balai Kota: Hakim Tak Adil
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Baca Juga: Pendukung Ahok Menangis: Kita Akan Melawan

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilahkan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan peerasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golonngan rakyat Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI