Pendukung Ahok Bawa Bunga Mawar Sambil Nangis

Selasa, 09 Mei 2017 | 11:45 WIB
Pendukung Ahok Bawa Bunga Mawar Sambil Nangis
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Usai mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berupa hukuman dua tahun penjara dan perintah penahanan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pendukung Ahok bersedih.
 
Bahkan, perempuan bernama Herlin Daeli sampai menangis tersedu-sedu di gedung tempat persidangan Ahok, Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.
 
"Saya tidak terima karena Pak Ahok nggak salah, nggak adil keputusan ini," kata Herlin.
 
Herlin meyakini Ahok tidak punya niat menistakan agama, seperti yang dituduhkan selama ini.
 
"Nggak adil buat Pak Ahok, Pak Ahok nggak menista agama. Sakit hati kita, Pak Ahok orangnya jujur," kata dia.
 
Sebagian pendukung Ahok yang datang ke gedung tersebut membawa bunga mawar berwarna merah dan putih.
 
Bunga-bunga tersebut akan dibagi-bagikan sebagai tanda agar hukum adil.
 
"Tadianya mau dikasih untuk keadilan. Nggak adil benar ini pak keputusan hakim," kata dia.
 
Ahok mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami akan lakukan banding," kata Ahok di persidangan.
 


Sikap Ahok disampaikan usai dia berdiskusi dengan tim pengacara selama beberapa saat usai Dwiarso mengetuk palu vonis.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP, dengan kata lain mengesampingkan penistaan agama. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan peerasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suata atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

 
Tetapi, hakim memutuskan Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

Yang memberatkan Ahok, menurut pengadilan, dia merasa tidak bersalah. Tetapi yang meringankan, dia kooperatif dan belum pernah dihukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI