Teman Ahok: Kita Berduka, Kita Kecewa, Kita Marah

Selasa, 09 Mei 2017 | 11:37 WIB
Teman Ahok: Kita Berduka, Kita Kecewa, Kita Marah
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilahkan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan peerasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sautu atau beberapa golonngan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Ahok Dihukum Dua Tahun, Tokoh FPI Belum Puas: Kami Keberatan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI