Suara.com - Salah satu kelompok pendukung Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok meminta semua pendukung gubernur DKI Jakarta itu tidak berlebihan dalam meluapkan kekecewaan. Sebab Ahok dihukum penjara 2 tahun karena menistakan agama.
Dalam akun Twitternya, @TemanAhok menyatakan kecewa. Menurut mereka vonis 2 tahun penjara Ahok, Selasa (9/5/2017) ini adalah sejarah.
"Hari ini dicatat kelam dalam sejarah bangsa kita. Kita yang menjadi saksi hidup peristiwa ini, penentu masa depan untuk generasi kedepan," tulis @TemanAhok.
"Kita berduka kita kecewa, kita marah. Namun kita himbau jangan sampai ada tindakan melanggar hukum. Apapun pahitnya."
Baca Juga: Ahok Dihukum Dua Tahun, Tokoh FPI Belum Puas: Kami Keberatan!
"Jangan biarkan kepercayaan kita hancur hari ini bersamaan dengan palu hakim. Jaga harapan kita pada bangsa. Demi masa depan bangsa kita," tulis @TemanAhok lagi.
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
Baca Juga: Pendukung Ahok Serang Provokator Pascavonis 2 Tahun Penjara Ahok
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.