Ahok Dihukum Dua Tahun, Tokoh FPI Belum Puas: Kami Keberatan!

Siswanto Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 11:34 WIB
Ahok Dihukum Dua Tahun, Tokoh FPI Belum Puas: Kami Keberatan!
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tokoh Front Pembela Islam Habib Novel Chaidir Bamukmin tidak puas dengan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini.

"Kami keberatan karena masih jauh daripada harapan," kata Novel yang pernah menjadi satu saksi memberatkan Ahok dalam persidangan.

Novel mengatakan seharusnya Ahok dihukum lebih berat lagi, mengingat kasus tersebut telah menimbulkan kegaduhan secara nasional.

"Karena kasus ini telah menjadi kegaduhan nasional dan makan korban nyawa dan kriminalisasi dan makarisasi ulama," kata Novel.

Baca Juga: Dihukum Dua Tahun dan Diperintahkan Ditahan, Ahok Banding!

Selain itu, kata wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air, perkara tersebut juga sudah banyak membuang energi dan waktu.

"Delapan bulan, loh," kata Novel.

Selain memvonis dua tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Kami akan lakukan banding," kata Ahok di persidangan.

Sikap Ahok disampaikan usai dia berdiskusi dengan tim pengacara selama beberapa saat usai Dwiarso mengetuk palu vonis.

Baca Juga: Pengadilan Menghukum Ahok Dua Tahun Penjara

Setelah mendengarkan sikap Ahok, Dwiarso mengingatkannya agar segera menindaklanjuti dengan pencatatan banding ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Harus ditindaklanjuti ke panitera PN Jakarta Utara. Nanti di situ saudara tandatangani banding sama-sama dengan panitera. Di situ sah saudara resmi banding," kata Dwiarso.

Sementara jaksa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.

"Kami hormati apa yang diputuskan majelis hakim. Kami akan tentukan sikap dalam waktu yang ditentukan UU," kata dia.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP, dengan kata lain mengesampingkan penistaan agama. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Tetapi, hakim memutuskan Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

Yang memberatkan Ahok, menurut pengadilan, dia merasa tidak bersalah. Tetapi yang meringankan, dia kooperatif dan belum pernah dihukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI